1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Baca Juga: Memanas! Pasca Moeldoko Diumumkan Jadi Ketua Partai, AHY Gelar Konferensi Pers: Selamatkan Demokrat
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)
5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
7. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit dari bank.
8. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha