MEDIA PAKUAN-Rencan penyelenggaraan kongres luar biasa KLB yang akan dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata bertentagan degan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Herzaky selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat.
Menurut Herzaky dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB itu adalah tidak sah karena yang hadir di dalamnya adalah bukan pemilik suara yang sah.
Baca Juga: Apresiasi Buruan SAE, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana Bilang Upaya Ketahanan Pangan
"Itu (KLB) pertemuan 'bodong', tidak sesuai dengan AD/ART partai dan orang yang hadir di dalamnya bukan pemilik suara sah," ucap Herzaky di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021.
Ia mengatakan KLB itu tidak sah katena bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat pasal 81 ayat (4) Jo, pasal 83 Jo, pasal 94.
Herzaky juga menjelaskan tentang pentingya panitia penyelenggara KLB, dimana ia merupakan kader Demokrat yang sudah dipecat juga harus panitia yang benar kalau dibentuk DPP Partai Demokrat.
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Siapkan Hotel untuk Pasien Sembuh Corona, Aa Umbara Tinjau Lokasi
"Panitia yang benar ya kalau dibentuk oleh DPP Partai Demokrat saat ini," katanya.