Baca Juga: Cair Sekarang! BLT Dana Desa Rp300 Ribu Diberikan Kepada Para KPM Terdampak Pandemi Covid-19 saja
3. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, prajurit TNI atau anggota Polri. Serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Bukan merupakan PNS, prajurit TNI dan anggota Polri
5. Bukan merupakan anggota partai, pengurus partai dan tidak terlibat dalam politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mudah Untuk Daftar
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
8. Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
Baca Juga: Ridwan Kamil Giveaway 10 Rumah dan Motor untuk Pahlawan Covid 19, Simak Cara dan Ketentuannya!