Terdapat dua kategori guru yang dapat ikut seleksi PPPK, yaitu para guru honorer di sekolahan swasta dan negeri dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Namun pada seleksi kali ini, akan berbeda dengan seleksi-seleksi sebelumnya yang dimana formasi guru itu terbatas.
Sedangkan pada seleksi PPPK 2021, formasi guru memiliki batas yang tinggi yaitu mencapai satu juta formasi kosong.
Seleksi PPPK 2021 akan dilakukan secara daring dan Kemendikbud menjamin, mereka yang lolos akan diangkat menjadi PPPK.***