Seperti yang diketahui sebelumnya penyaluran BSU di 2020 lalu, belum mencapai 100 persen.
Maka sangat perlu sekali bagi Kemnaker untuk menyalurkan kembali subsidi gaji di 2021 ini.
Baca Juga: Selain Pengertian, 6 Zodiak Ini Dapat Menjaga Kepercayaan Satu sama Lain!
Akan tetapi, ada beberapa pekerja yang status penerimanya dicabut oleh pihak Kemnaker.
Namun Ida tidak memberitahukan jumlah pasti pekerja yang dicabut kepesertaannya itu.
Ketahuilah, hal tersebut memang direkomendasikan oleh Ditjen Pajak dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Baca Juga: Waspada Hujan Berkelanjutan hingga Malam, BMKG Himbau Masyarakat Kota Sukabumi
Sebab, masih ada pekerja yang memiliki gaji di atas Rp5 juta dan itu tidak termasuk dalam syarat penerima.
Proses pencabutan status penerima sudah selesai dilakukan oleh Kemnaker bersama Ditjen Pajak dan KPK.
Maka segeralah cek nama Anda, takutnya status penerima dicabut, ikut langkahnya berikut ini: