MEDIA PAKUAN - Program BLT UMKM cair kepada mereka yang sudah tercantum sebagai penerima BPUM 2022.
Namun tidaklah mudah mendapatkan BLT UMKM karena memang ada beberapa penerima BPUM 2022.
Maka dari itu anda cukup untuk cek penerima BLT UMKM untuk mengetahui dapat atau tidaknya BPUM 2022.
Selain itu, untuk proses pencairan BLT UMKM atau BPUM 2022, pelaku usaha diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang sudah ditetapkan.
Nantinya para pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 akan diberikan dana bantuan sebesar Rp600.000.
BLT UMKM disalurkan dengan menargetkan 6 juta orang, dibagikan untuk salah satunya para pelaku usaha mikro kecil hingga nelayan.
Dengan adanya BLT UMKM ini pemerintah berharap bisa membantu meringankan perekonomian para masyarakat di tengah kesulitan.
Yang kini dampak kenaikan sejumlah barang secara global, dengan adanya BLT UMKM ini setidaknya bisa membantu.
Penyaluran BLT UMKM ini akan diberikan sebesar Rp600.000, cek melalui eform.bri.co.id.
eform.bri.co.id merupakan situs yang dikenakan oleh bank BRI untuk mempermudah penyaluran BLT UMKM.
Cara untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp600.000, hanya dengan membutuhkan NIK dan KTP.
Berikut ini persyaratan BLT UMKM 2022 melalui efrom BRI:
1. Buka link efrom.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK KTP melalui kolom yang tersedia
3. Isi kode verifikasi dengan kolom yang telah tersedia
4. Klik "Proses Inquiry" dan akan mendapat keterangan masuk dalam penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Cukup Siapkan Dokumen Ini Saja
Namun dari pihak penyaluran belum bisa diakses kembali, dikarenakan belum ada penjelasan yang pasti mengenai BLT UMKM ini.
Kemenkop UKM belum ada persetujuan langsung dari pihak penyaluran kemenkeu RI untuk cairnya BPUM 2022.
Dengan secepatnya kemenkop UKM berkomitmen langsung dengan kemenkeu RI dan UMKM akan bisa disalurkan.
Berikut syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu:
Baca Juga: BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP
- Mempunyai usaha berskala mikro resmi
- Bukan penerima BLT UMKM 2020/2021
- Tidak terlibat KUR
- Memiliki NIP atau pun SKU
Demikianlah informasi BLT UMKM 2022 dengan sebesar Rp600.000, untuk mikro kecil atau pun nelayan, yang kini akan cair.***