BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022

- 23 Oktober 2022, 15:23 WIB
ilustrasi: BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022
ilustrasi: BLT Rp600.000 Segera Cair kepada Pelaku UMKM, Simak Cara dan Syarat Mendapatkan BPUM 2022 /Unsplash/Mufid Majnun.

MEDIA PAKUAN - Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 sebesar Rp600.000 akan segera cair.

Penyaluran Dana BPUM 2022 ini dilakukan pemerintah agar bisa membantu pelaku UMKM akibat kenaikan harga BBM serta pandemi Covid-19.

Rencananya, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku UMKM.

Untuk para pelaku UMKM kamu bisa mengajukan usulan BPUM 2022 Rp600.000 dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Ketahui Nama Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id Menggunakan NIK KTP dan Dapatkan Pencairan BPUM Rp1,2 Juta

1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.

2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).

4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Halaman:

Editor: Holis Sindy Sauri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x