MEDIA PAKUAN - Dana Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 sebesar Rp600.000 akan segera cair.
Penyaluran Dana BPUM 2022 ini dilakukan pemerintah agar bisa membantu pelaku UMKM akibat kenaikan harga BBM serta pandemi Covid-19.
Rencananya, BPUM 2022 sebesar Rp600.000 ini akan disalurkan pada 12,8 juta pelaku UMKM.
Untuk para pelaku UMKM kamu bisa mengajukan usulan BPUM 2022 Rp600.000 dengan cara sebagai berikut:
1. Mengusulkan kepada Dinas Koperasi dan UKM di daerah masing-masing sebagai pihak pengusul.
2. Melampirkan nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Melampirkan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Memasukan nama lengkap sesuai dengan KTP.