Perlu Diketahui! Hukum Kurban Bagi yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

6 Juli 2022, 16:35 WIB
Simak Cara Memotong Hewan Kurban /

MEDIA PAKUAN - Kurban hukumnya wajib bagi orang hidup yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Lalu bagaimana hukum seorang yang meniatkan berkurban untuk orang yang telah meninggal? 

Jumhur ulama membolehkan, namun ulama malikiyah menganggap hal itu makruh, juga kami belum mengetahui contoh nya dari salaf perbuatan itu.

Baca Juga: Geger Wali Kota Meksiko Menikahi Anak Buaya, Diramaikan dengan Musik Tradisional

Di sebutkan imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaju Thalibin hal 321.

و لا تضحية عن الغير بغير اذنه و لا عن ميت إن لم يوص بها.

Tidak boleh berqurban atas diri orang lain yang masih hidup tanpa ada omongan atau izin nya, demikian juga tidak ada qurban bagi mayit kecuali bila ada wasiat darinya.

Baca Juga: Atasi Keputihan hingga Lancarkan Menstruasi, Ini Resep Ramuan Ala dr. Zaidul Akbar: Hanya 5 Bahan Alami

Maka qurban untuk orang mati tidak keluar dari beberapa hal, bagi ulama yang membolehkan,

1. Adanya wasiat sebelum mati.

2. Di gabungkan dengan niat qurban keluarga yang masih hidup, seperti anak, suami dan istri.

3. Secara umum, ibadah seorang anak, sampai secara otomatis pahalanya kepada orang tua, baik hidup maupun mati, tanpa harus di niatkan.

Baca Juga: Mengharukan! Tiap Hari Kunjungi Stasiun Bawah Tanah, Berharap Mendengar Suara Suaminya yang Meninggal 2017

Bukan ibadah yang berdiri sendiri baik kewajiban atau kebolehan nya.

Dan kami menyimpulkan, bahwasanya yang rajih, tidak ada syari'at terkait qurban untuk orang mati secara khusus, karena mereka telah terputus amal nya.

Baca Juga: Sempat Dinyinyir, Ini Kisah Pedagang Klepon yang Selalu Menetaskan Gula Merah: Untuk Penglaris?

Dan dasar ulama yang membolehkan, sekedar boleh, dengan mengunakan dalil dalil sandaran saja.

Wallahu'alam.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler