3 Golongan Ini Bisa Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Agustus 2021, Berikut Daftarnya

30 Agustus 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa langsung ke rumah warga penerima. /Tangkap layar: mekarlaksana-ciparay.desa.id

MEDIA PAKUAN - Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu pada Agustus 2021.

BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan oleh pihak Kementerian Desa (Kemendes) kepada para KPM di masa pandemi Covid-19.

Namun ada beberapa juga golongan yang tidak bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Memiliki Banyak Manfaat, Inilah Cara Membuat Minyak Kelapa Murni VCO

Salah satunya bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Penampakan Sosok Hantu Bermuka Rata Dekat Rumah Kosong Gegerkan Warga Bondowoso

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima BST Bansos Kemensos Rp300 Ribu Agustus 2021, Bisa Login cekbansos.kemensos.go.id

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler