MEDIA PAKUAN - Dana sisa dari BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta akan kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada para pekerja atau buruh.
Maka dari itu, para buruh harap persiapkan dari sekarang beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Disisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membahas tentang penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.
Jokowi berharap dengan disalurkannya kembali subsidi gaji ini, bisa dengan cepat memulihkan perekonomian di negara kita tercinta ini.
Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Pemkab Cianjur Gelar Operasi Pasar Agar Masyarakat Tenang
Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu juga, sudah mulai kelihatan hasilnya, walaupun masih belum mencapai 100 persen.
Pria asal Surakarta itu juga sangat percaya diri bisa bangkitkan ekonomi dan akan pulih kembali di 2021.
Sementara itu, Ida juga menjelaskan tentang penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2021 ini.
Keberlanjutan program subsidi gaji di 2021 tersebut masih dalam tahap diskusi dengan tim Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).
Dan sekarang ini, Kemnaker dengan KPC PEN tengah mendiskusikan kebijakan BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021, berdasarkan pengalaman di 2020.
Di sisi lain, Menaker itu mengatakan hal sama dengan Jokowi, dana sisa memang akan dikembalikan ke bendahara negara.
Dana sisa tersebut diakibatkan masih adanya, rekening calon penerima subsidi gaji yang bermasalah.
Maka, pihak Kemnaker dan bank penyalur kini tengah mengidentifikasi penyebab rekening tidak valid itu.
Baca Juga: Tragedi KRI Nanggala 402, Bupati Cianjur Herman Suherman Ajak Masyarakat Berdoa
Bila sudah mengetahui penyebab hal tersebut, maka rekening akan dikembalikan lagi kepada pekerja.
Nantinya mereka akan diperintahkan untuk membuat rekening baru, yang dimana Menaker menyarankan buat rekening dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Jika sudah selesai para pekerja akan secepatnya mengumpulkan kembali rekening baru itu, ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Selanjutnya nantinya data rekening baru tersebut akan divalidasi dan diverifikasi dan akan dikembalikan lagi ke Kemnaker.
Oleh pihak Kemnaker, nantinya akan disalurkan kembali ke bank penyalur yang nantinya akan diberikan kepada para pekerja.