Terbukti Membantu Para Buruh, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Segera April 2021

13 April 2021, 06:00 WIB
Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Kembali Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Cara Cek Penerimanya /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

MEDIA PAKUAN - Tahun lalu, program BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah terbukti dapat membantu para buruh atau pekerja.

Adanya pandemi Covid-19 merupakan salah satu alasan kenapa BLT BPJS Ketenagakerjaan begitu dibutuhkan sekali oleh para pekerja.

Faktor ekonomi akibat pandemi Covid-19 menimbulkan penurunan yang drastis sehingga banyak usaha yang mendadak ditutup.

Maka program ini sangatlah penting bagi mereka para pekerja yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belum Ada Hilal! Pemerintah Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah Selasa Besok, MA: Belum ada Kesaksian

Presiden Joko Widodo sangat optimis dengan adanya beberapa program bantuan sosial yang disalurkan kembali, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Akan bisa memulihkan kembali perekonomian di 2021 sekarang. Karena memang di tahun sebelumnya pun sudah kelihatan hasilnya.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini belum tersalurkan 100 persen di 2020 lalu yaitu di termin 1 dan 2.

Di termin 1 hanya ada 12,2 juta penerima, dengan total biaya yang disalurkan senilai Rp14,7 triliun.

Baca Juga: Miris! Pandemi dan Kelaparan Paksa Warga Meksiko Jadi Pekerja Seks, Apapun Mereka Lakukan Demi Membeli Makanan

Sedangkan di termin 2 jumlahnya lebih sedikit dibandingkan termin 1, yaitu sekitar 11 juta penerima dengan dana total sebesar 13,2 triliun.

Maka jika dijumlahkan, penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini sudah ada 23,3 juta penerima, dengan anggaran total senilai Rp27,9 triliun.

Namun seharusnya total keseluruhan penerima itu sekitar 28 juta pekerja, karena target Kemnaker perterminnya yaitu 12,4 juta penerima.

Sehingga saat ini masih ada 1,6 juta pekerja lagi yang masih belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: KKB Berulah Lagi! Satu Helikopter di Ilaga Dibakar Habis, TNI-POLRI Bersiaga

Untuk mengatasi sisa pekerja tersebut, Kemnaker akan menyalurkannya di termin 3 tahun ini.

Kenapa masalah itu terjadi? itu dikarenakan adanya rekening bermasalah yang dialami oleh para pekerja tersebut.

Maka dari itu ketahuilah beberapa jenis rekening bermasalah berikut ini:

1. Rekening tidak sesuai NIK

Baca Juga: Video TikTok Napi di Tahanan Viral, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Disemprot DPR

2. Rekening yang sudah tidak aktif

3. Rekening pasif

4. Rekening yang tidak terdaftar

5. Rekening telah dibekukan oleh Bank

Baca Juga: THR Lebaran 2021, Begini Kebijakan dari Menaker Ida Fauziyah!

6. Rekening yang tidak sesuai namanya

7. Rekening pinjaman

8. Tidak memiliki sistem keliling nasional.

Saat ini Kemnaker juga tidak tinggal diam, mereka kini sedang berusaha memperbaiki kesalahannya di 2020 lalu.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Tiga Hal Ini Niscaya Ibadah Puasa Kita Sempurna

Sehingga pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini, bisa lancar dan tersalurkan 100 persen.

Maka ketahuilah, berikut ini alur perbaikan rekeningnya yang harus Anda ketahui:

1. Data retur dikirimkan oleh Kemnaker ke BP Jamsostek berdasarkan bank penyalur,

2. Identifikasi penyebab data retur dan mendiskusikannya dengan pihak bank penyalur,

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT Pegadaian April 2021, Butuhkan Staf Pendukung Transaksi Kas

3. Rekening retur dikembalikan kepada peserta, melalui pemberi kerja untuk membuka rekening baru (untuk efektifitas penyaluran direkomendasikan membuka rekening bank Himbara),

4. Kemudian secara kolektif nomor rekening baru dikumpulkan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan,

5. Data divalidasi dan verifikasi, setelah itu disampaikan kembali kepada Kemnaker untuk diproses kembali penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Bank penyalur.

Nah untuk cek nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa lewat smartphone loh, ini caranya:

Baca Juga: Coba Suasana Baru, Sambutlah Bulan Ramadhan dengan Hal-hal Berikut Ini

1. Buka smartphone kalian

2. Lalu buka website dan login ke www.kemnaker.go.id

3. Kemudian klik Daftar di pojok kanan atas

4. Namun bagi Anda yang belum punya akun, bisa klik daftar

Baca Juga: PERHATIAN! Menjelang Bulan Ramadham 5 Bahan Pokok Ini Diperkirakan Naik Harga

5. Setelah itu mulai isilah data diri

6. Masukkan Nomor Induk Keluarga (NIK), Nama orang tua, email, nomor hp, password

7. Kemudian klik daftar sekarang

8. Nanti akan menerima kode OTP ke nomor Anda

Baca Juga: Peringati Hari Nasional, Militer Israel Tutup Seluruh Wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza Palestina

9. Selanjutnya langsung aktivasi akun

10. Kembali ke website dan klik login

11. Lanjutkan isi formulir

12. Usai semua lengkap, nanti akan muncul status penerima yang terdaftar.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler