Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Jika Cair Melalui BRI di eform.bri.co.id

9 April 2021, 08:24 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. Cek penerima BLT UMKM Rp1,2 juta /ANTARA/Aswaddy Hamid

 

MEDIA PAKUAN - Bagi anda pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta segera cek Eform BRI, karena bantuan tersebut akan segera cair.

Apabila pencairan BLT UMKM melalui Bank BRI pelaku usaha mikro bisa cek penerima melalui eform.bri.co.id.

Namun jika BLT UMKM cair bukan melalui BRI melainkan bank penyalur atau kantor pos bisa datang langsung ke tempat tersebut.

Bagi anda yang ingin mengetahui penerima penyaluran BLT UMKM lewat BRI bisa masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum Jika nama tercantum, maka otomatis lolos.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Simak dan Lengkapi Dokumennya

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Pencairan BLT UMKM Namun NIK KTP tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Segera Cek Penyalurannya

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Namun sebelum itu berikut ini dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp1,2 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang teleh memenuhi syarat, di antaranya :

1.Warga Negara Indonesia

2.Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3.Memiliki usaha mikro
4.Bukan ASN, TNI/POLRI
5.Bukan pegawai BUMN/BUMD.***

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler