MEDIA PAKUAN - Pelaksanaan Program bantuan Banpres produktif atau BLT UMKM sudah bisa diakses oleh para pelaku usaha mikro.
Pelaku usaha mikro sudah bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM 2021 dengan cara daftar ke lembaga pengusul.
Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, "Calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing." tulis kemenkopukm.
Namun sebelum daftar pastikan pendaftar sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.