Kabar Baik! Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul, Pelaku Usaha Bisa Segera Daftar

- 4 April 2021, 14:21 WIB
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul /TANGKAP LAYAR/ instagram@kemenkopukm



MEDIA PAKUAN - Pelaksanaan Program bantuan Banpres produktif atau BLT UMKM sudah bisa diakses oleh para pelaku usaha mikro.

Pelaku usaha mikro sudah bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM 2021 dengan cara daftar ke lembaga pengusul.

Dilansir dari Instagram @kemenkopukm, "Calon penerima bantuan sudah bisa diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing." tulis kemenkopukm.

Namun sebelum daftar pastikan pendaftar sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan sebelumnya.

Baca Juga: Jangan Gelisah! BLT UMKM Akan Cair Namun KTP dan NIK Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id Cek Inilah Penyebabnya

Baca Juga: Token Listrik Gratis 2021 Berlanjut April, Pemerintah Salurkan dengan Besaran yang Berbeda untuk Pelanggan

Adapun syarat pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM sebagai berikut:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha


2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x