MEDIA PAKUAN - Siap-siap untuk para warga pedesaan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dari Kementerian Desa (Kemendes) akan cair pada awal April 2021.
Setiap penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulannya dengan 12 tahapan.
Maka dari itu, peserta akan mendapatkan total BLT Dana Desa sebesar Rp3,6 juta per tahunnya.
BLT Dana Desa ini disalurkan kepada para warga yang namanya sudah tercantum sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Kota Sukabumi Belum Pasti, Kata Wakil Wali Kota Masih Menunggu Arahan Gubernur
Selain itu, masyarakat juga harus terdata juga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa dapat BLT Dana Desa.
Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.
Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.
Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.
Baca Juga: Lindungi Warganya, Vaksinasi Corona di Sumedang Dilakukan Tiga Tahap
Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.
Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.
Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.
Baca Juga: Unjuk Rasa di Myanmar Berlanjut, Pusat Bisnis Tutup dan Warga Memilih Tinggal di Rumah
Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.
Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.
Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***