Jutaan Formasi ASN Guru PPPK 2021 Dibuka Dalam Seleksi yang Digelar Kemendikbud di Tahun Ini

11 Mei 2021, 10:00 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim saat raker dengan Komisi C DPR soal pengangkatan ASN PPPK.* /Kemendikbud/

MEDIA PAKUAN - Jutaan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, dibuka kembali.

Seleksi PPPK 2021 ini digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud memiliki tujuan untuk membantu para guru honorer yang masih belum dapat jenjang pasti, dengan seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Persib Milad Ke-88, Ini Harapan Wali Kota Bandung Oded Muhammad Danial

Pihaknya akan mempermudah proses seleksi PPPK 2021, karena memang Indonesia ini sudah kekurangan sekali tenaga guru.

Akan tetapi yang bisa ikut seleksi PPPK ini, hanya untuk mereka yang berumur 35 tahun keatas.

Jika Anda berumur dibawah 35 tahun, maka pilihan terbaiknya yaitu ikut seleksi CPNS 2021.

Baca Juga: Meski Sibuk, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Tetap Berolahraga

Nah, jika berminat untuk ikut seleksi PPPK 2021, Anda diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratannya. Ini daftarnya:

1. Usia minimal 35 tahun

2. Belum pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan

Baca Juga: Polri Gencar Ungkap Kejahatan Dunia Siber, Kerugian Mencapai Rp1,23 Triliun Sejak Tahun 2020

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan anggota parpol

5. Tidak pernah ikut dalam tindakan politik

Baca Juga: Peringati Hari Raya Nyepi, 35 Napi Beragama Hindu dapat Remisi di Sumut

5. Punya latar belakang pendidikan

6. Punya sertifikat keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

Baca Juga: MEMEKAKAN TELINGA! 30 Motor Terjaring Razia Knalpot Bising, Polres Metro Jakarta Pusat: Sangat Meresahkan

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

Baca Juga: Dua Orang Mati Tertembak Saat Unjuk Rasa, Polisi Myanmar Fokus Pengamanan Kota Bago dan Hpakant

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

Baca Juga: KULI BANGUNAN! Kepolisian Bekuk pelaku Dugaan Kasus Pembunuhan Pasutri Warga Jerman di Tangerang Selatan

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: KULI BANGUNAN! Kepolisian Bekuk pelaku Dugaan Kasus Pembunuhan Pasutri Warga Jerman di Tangerang Selatan

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

Baca Juga: Alumni Covid-19, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto Donor Plasma Darah

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Terdampak La Nina! Harga Karet Mentah Dunia Naik, Gapkindo: Terjadi Ditengah Produksi Menurun

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler