MEDIA PAKUAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mempertimbangkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, karena pengangguran pekerja semakin meningkat 2021.
Ida menyampaikan, BSU BLT BPJS Subsidi Gaji akan disalurkan lagi di 2021, ke rekening pekerja atau buruh.
Namun, Menaker itu hanya menyalurkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka yang belum dapat di gelombang 1 dan 2.
Baca Juga: Isu Pernikahan Anak Menjadi 5 Agenda Jokowi, 22 Provinsi di Indonesia Menjadi Sorotan Internasional
Pada termin 1 dan 2 kemarin, BLT BPJS belum mencapai 100 persen hanya baru capai 98,92 persen.
Maka dari itu, tinggal hanya kurang lebih 1 persen lagi, bilamana dikalkulasikan ada sebanyak 200 ribuan lagi pekerja.
Sampai saat ini, Menaker memantau angka pengangguran di Indonesia semakin meningkat saja, yakni 9,77 juta.
Sedangkan, angka pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu sebanyak 29 juta orang, termasuk juga angka pengangguran tadi.
Jika dirincikan dari 29 juta pekerja, ada 24 juta jiwa yang masih bekerja namun, jam kerjanya dipotong akibat pandemi.
Selanjutnya, ada 2,5 juta pekerja yang sudah kehilangan mata pencahariannya, 1,7 juta jiwa masih belum dipekerjakan lagi.
Terakhir ada 760.000 orang yang masuk dalam kerja, tapi bukan pekerja terdampak pandemi.
Maka dari itu, Kemnaker tidak akan tinggal diam dalam mengatasi masalah tersebut.
Ida akan kembali menyalurkan lagi BSU jika perekonomian Indonesia masih belum pulih kembali.
Baca Juga: Dipecat dan Dicap Pengkhianat Marzuki Alie: Tuhan Tidak Tidur, Ingat Karma langsung akan Nyata
Namun, seperti yang diketahui sebelumnya, anggaran untuk subsidi gaji belum disalurkan kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disebabkan, program BLT BPJS tidak terdaftar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021.
Sehingga menyebabkan tidak adanya dana yang dialokasikan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bertambah Kembali! 11 Warga Kota Sukabumi Dikonfirmasi Terpapar Covid 19
Untuk sementara ini, masih ada program bantuan lain pengganti BLT BPJS, ini daftarnya:
1. PKH untuk 10 Juta KPM,
2. Kartu Sembako,
3. Kartu Pra Kerja,
4. BLT Dana Desa,
5. Bansos tunai untuk 10 juta KPM,
6. Subsidi Kuota PJJ,
7. Bantuan token listrik PLN,
8. BLT UMKM.
Baca Juga: Kementerian PUPR RI Bedah Rumah di Gorontalo menjadi Unik: Banyak yang Datang Ingin Berfoto!
Itulah program bantuan pemerintah yang berlanjut hingga tahun ini, dalam pemulihan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Kemnaker akan lebih memfokuskan terlebih dahulu kepada program kartu prakerja gelombang 12.
Untuk kartu prakerja gelombang 12 ini, anggaran yang sudah dialokasikan yaitu sebesar Rp20 triliun.
Baca Juga: Setelah Dipecat Partai Demokrat, Inilah Tanggapan Marzuki Alie
"Skema penyaluran kartu prakerja gel;ombang 12, tidak seperti Subsidi gaji," ungkap Ida.
Jika berminat, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja:
1. Warga Negara Indonesia
Baca Juga: 7 Orang Kader Terbaik Partai Demokrat Akhirnya Dipecat Diduga Terlibat Gerakan Kudeta AHY
2. Minimal usia 18 tahun
3. Tidak bersekolah formal
Jika sudah memenuhi persyaratannya, ketahuilah cara untuk mendapatkannya di bawah ini:
1. Login www.prakerja.go.id,
2. Masukkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu,
3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun,
Baca Juga: Didesak PBB Hentikan Kudeta, Polisi Myanmar Lakukan Pembersihan Massa
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online,
5. Klik "Gabung" pada Gelombang yang sedang dibuka,
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS,
7. Bagi anda yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan klik "Gabung" ke Gelombang 12 agar dapat masuk ke tahap seleksi.
Bagi kalian yang sudah dinyatakan lolos, akan dikirimkan notifikasi melalui SMS.
Maka segeralah cek akun Anda di halaman utama www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Cek Cara Membuat Akun SSCN dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Selain itu, ada 7 kriteria penerima yang dipastikan gagal dapat Kartu Prakerja, simak disini:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Seperti yang diketahui sebelumnya, terdapat beberapa insentif yang diberikan Kartu Prakerja diantaranya:
1. Insentif pelatihan pertama senilai Rp1 juta (tidak bisa dicairkan),
Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Jubir: Dijemput sebagai Saksi Bukan Terjaring OTT
2. Insentif usai ikut pelatihan dan usai berikan komentar senilai Rp600 ribu serta diberikan selama 4 bulan, jadi totalnya Rp2,4 juta,
3. Insentif usai mengisi survei selama 3 kali senilai Rp50 ribu, sehingga totalnya Rp150 ribu.
Itulah beberapa informasi seputar program kartu prakerja gelombang 12.***