BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan

27 Februari 2021, 07:49 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lebih Awal di Bulan Maret, Berikut Kriteria yang Direkomendasikan /Media Kupang Marselino/

MEDIA PAKUAN - BLT Dana Desa Rp300 ribu akan cair lebih awal di bulan Maret 2021 nanti.

BLT Dana Desa disalurkan setiap bulan oleh Kementerian Desa (Kemendes), selama 2021.

Maka dari itu, dana BLT yang akan diterima masyarakat yakni senilai Rp3,6 juta.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari SEKARANG! Ini Link Pendaftarannya, Berlaku untuk Seluruh Daerah

Program dari Kemendes itu hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun, peserta KPM juga harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BLT Dana Desa merupakan usaha pemerintah dalam memulihkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Februari 2021, Cek Inilah Lokasi dan Syaratnya

Program ini sudah masuk dalam program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat.

Baca Juga: Jokowi Jamin, Anggaran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak akan Bocor di Kemnaker

Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

Baca Juga: Jokowi Optimis Pulihkan Perekonomian di Indonesia dengan Beberapa Program PEN 2021, Termasuk BSU BLT BPJS

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan;

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT;

Baca Juga: Belum Capai 100 Persen, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Kembali Disalurkan di 2021

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan;

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.

Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci, Siapa yang Beruntung

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Kemendes

Tags

Terkini

Terpopuler