CEK FAKTA, Kejagung Klarifikasi Kasus Video Penangkapan JPU AF Soal Suap Kasus Rizieq Shihab

- 21 Maret 2021, 12:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak /Official Kejagung RI/

Atas dasar itu, Leonard menghimbau dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Serta jangan mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Baca Juga: Atlet Badminton Indonesia Dikeluarkan All England, Wagub Jabar Himbau Masyarakat Boikot Produk Inggris

Baca Juga: Rasisme Menjamur Pesar, Ratusan Pendemo Amerika Serikat Tuntut Keadilan

Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi.

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

" Apapun itu membuat dan menyebarkan berita atau video atau informasi yang tidak berdasarkan kebenaran apalagi menyebar luaskan kepada masyarakat melalui jaring sosial media baik sengaja ataupun tidak itu melanggar hukum dan kami meminta stops untuk itu" tagasnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x