MEDIA PAKUAN - Beredar sebuah informasi yang menyatakan pengumpulan suara Pemulihan Umum (Pemilu) 2024 kali ini sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.
Namun, setelah ditelusuri melalui situs Kementerian Kominfo informasi tersebut adalah hoaks.
Faktanya, klarifikasi telah diberikan oleh Komisioner KPU RI Idham Holik.
Idham mengungkapkan, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan kepada masyarakat pemilih.
Pengiriman formulir tersebut dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dimana nantinya KPPS akan membagikan Model C Pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum hari pengumpulan suara.
Sehingga, setiap pemilih yang akan menyiarkan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) wajib membawa surat undangan.
Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan Formulir Model C ke petugas KPPS.
Selain itu, pemilih juga wajib menunjukkan KTP elektronik.***