CEK FAKTA, Kejagung Klarifikasi Kasus Video Penangkapan JPU AF Soal Suap Kasus Rizieq Shihab

21 Maret 2021, 12:45 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak /Official Kejagung RI/

MEDIA PAKUAN-Kasus video oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait menerima suap perkara karantina kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab yang beredar di media sosial kini mencuat kembali.

Terkait hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak membantahnya, Penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF itu tidaklah benar.

Apalagi dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada 2016 merupakan informasi yang tidak bertanggungjawab.

Baca Juga: Piala Menpora Arema FC Kontra Tira Persikabo, Live di Indosiar dan Vidio Hari Ini 21 Maret 2021

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Sabtu,20 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Eben membeberkan bahwa video penangkapan yang melibatkan seorang oknum Jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Menurutnya, penangkapan tersebut terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Baca Juga: PSIS Semarang vs Barito Putera Live Striming Indosiar Malam Ini 21 Maret 2021, Imran: Memiliki Prospek Besar

" Jadi tidak ada kaitanya dengan video yang berhubungan dengan proses kasus sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard menghimbau dan meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Serta jangan mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Baca Juga: Atlet Badminton Indonesia Dikeluarkan All England, Wagub Jabar Himbau Masyarakat Boikot Produk Inggris

Baca Juga: Rasisme Menjamur Pesar, Ratusan Pendemo Amerika Serikat Tuntut Keadilan

Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi.

“Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).”

" Apapun itu membuat dan menyebarkan berita atau video atau informasi yang tidak berdasarkan kebenaran apalagi menyebar luaskan kepada masyarakat melalui jaring sosial media baik sengaja ataupun tidak itu melanggar hukum dan kami meminta stops untuk itu" tagasnya.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler