Nikita Mirzani Ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri Serang, Hotman Paris: Dasarnya Apa?

- 29 Oktober 2022, 16:04 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan.
Nikita Mirzani resmi ditahan. /Youtube/Artis id Official/

Baca Juga: Usai Masuk Tahanan, Para Rival Nikita Mirzani Sangat Bahagia sampai Adakan Syukuran dan Nasi Tumpeng

Apabila Nikita Mirzani hanya dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE, Hotman meminta tanggapan dari pakar hukum lainnya untuk mengutarakan pendapatnya.

"Kalau memang pasal yang dituduhkan hanya pasal 27 ayat 3 UU ITE, maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesi. Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan? Tolong dijelaskan pihak kejaksaan ke publik," imbuhnya.

"Tolong pendapat ahli hukum atas kejadian ini, ini hanya bertanya," ucap Hotman Paris.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani saat ini berada di Rutan kelas IIB Serang atas kasus dugaan kasus pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh seorang pengusaha, Dito Mahendra atas kasus tersebut.

Beberapa saat sebelumnya, Nikita Mirzani juga sempat ngamuk ketika hendak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Instagram @fitri_salhuteru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah