Banyak Artis Terkenal Terseret Kasus Doni Salmanan, Giliran Atta Halilintar Penuhi Panggilan Dittipidsiber

- 17 Maret 2022, 16:56 WIB
Gegara Doni Salmanan, Atta Halilintar Ikut Dipanggil Polisi, Ada Apa?
Gegara Doni Salmanan, Atta Halilintar Ikut Dipanggil Polisi, Ada Apa? /tangkapan layar instagram @attahalilintar
 
MEDIA PAKUAN - Kini giliran Atta Halilintar penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.
 
Atta Halilintar tiba di Mabes Polri didampingi kuasa hukum, Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 13.18 WIB.

 
Atta Halilintar mengaku siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu. 
 
 
 

“Kami mau laporan,” Ungkap Atta Halilintar.

Atta juga membawa langsung tas pemberian Doni Salmanan yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 yang lalu. 
 
Namun ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan rencananya akan diserahkan langsung kepada penyidik.
 
Baca Juga: Picik dan Culas! Berdalih Ukraina, Putin Sebut Barat Ingin Telanjangi Ekonomi Rusia

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.
 
Selain Atta, sebelumnya, YouTuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik 
 
Terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan Doni Salmanan sebagai tersangkanya.
 
Baca Juga: Hak Ukraina Terancam, 15 Persyaratan Damai Rusia Ditolak Volodymyr Zelensky

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.
 
Sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar Dari Doni Salmanan.
 
Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu 16 Maret, penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. 
 
 
Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh DS, crazy rich Bandung yang kini jadi tersangka.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
 
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x