Doni Salmanan Minta Didoakan agar Hukumannya Diringankan

- 15 Maret 2022, 20:45 WIB
 Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia. /Tiktok rinopunyacerita dan Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila/

 
MEDIA PAKUAN-Terduga kasus investasi bodong melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan buka suara tentang persoalan yang menimpanya.
 
Disaksikan oleh para awak media, Doni Salmanan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan yang dilakukannya.
 
"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya," ujar Doni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
"Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," sambung Doni. 
 
Pria berusia 23 tahun itu juga memohon doa dari seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi yang dijatuhkan kepadanya diringankan. 
 
"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," tuturnya. 
 
Doni kemudian memperingatkan seluruh masyarakat indonesia agar tidak terjerumus lagi dalam aplikasi perdagangan ilegal. 
 
"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan perdagangan ilegal," ujarnya. 
 
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan perdagangan binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis antara lain, mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
 
Begitu juga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***
 
 
 
 

 

 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x