Sindiran Warnai Vonis Bebas Hukuman 1,5 Tahun Penjara, Lucinta Luna: Hari ini Merupakan Kebebasan Aku

- 12 Agustus 2021, 19:24 WIB
Lucinta Luna dinyatakan bebas murni dari vonis penjara 1,5 tahun
Lucinta Luna dinyatakan bebas murni dari vonis penjara 1,5 tahun /Instagram.com/@lucintaluna_manjalita
 
 
MEDIA PAKUAN - Influencer Lucinta Luna baru-baru ini mengabarkan dirinya bebas dari vonis hukuman.
 
Tepatnya di bulan Agustus 2021, ia bebas murni dari vonis hukuman 1 tahun 6 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
 
Di hari kebebasannya ini, ia merayakan syukuran dengan potong tumpeng bersama dengan para sahabat.
 
 
Hal ini diketahui melalui unggahannya di akun Instagram pribadinya @lucintaluna_manjalita.
 
"Hari ini adalah hari kebahagiaan aku, yang di mana pada akhirnya yang ditunggu-tunggu, Lucinta Luna bebas murni," ucap Lucinta melalui unggahan di akun Instagram @lucintaluna_manjalita.
 
Tak lupa, Lucinta menyampaikan ucapan syukur atas kebebasannya, ia menuliskannya pada kolom caption.
 
 
"Alhamdulillah ini bulan agustus adalah bulan dimana tepatnya Aku bebas murni dari vonis hukuman aku 1 tahun 6 bulan … saatnya aku merayakan Hari kebebasan murni ini bersama teman2 Avengers …," tulis Lucinta Luna.
 
Lucinta Luna tak hanya berdiam diri pada momen bahagia itu. Ia merayakannya dengan menggelar acara syukuran sederhana di rumah bersama para sahabat.
 
Namun, dalam unggahannya ia menyindir orang yang pernah membuatnya terjebak dan melakukan kejahatan kepada dirinya.
 
 
"Dan satu lagi … yang dulu mreka yang jebak aku yang jahad sama aku dan yang merayakan Tumpengan atas terpenjeresnya Thanos," ujarnya.
 
"tuh gue balikin gue rayain balik Hari kebebasan Thanos untuk membasmi war wer wor Dakjal beserta anak2 Dakjalnya yang udah pada tenggelam gak laku lagi atas karma yang udah kelean jebakk buat aku, moment ini khusus spesial buat yang merasa aja, " tambah Lucinta Luna.
 
Sebelumnya, telah diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 30 September 2020 lalu, Lucinta Luna divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
 
 
Selain dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 juta.
 
Pada 11 Februari lalu, Lucinta Luna dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai mendapat asimilasi COVID-19.
 
Kini, tepatnya di bulan Agustus 2021, ia dinyatakan bebas murni dari hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Instagram @lucintaluna_manjalita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x