MEDIA PAKUAN - Kasus heboh yang terjadi pada artis Gisella Anastasia kini sudah selesai di meja persidangan.
Gisel masuk ke dalam kantor polisi karena terduga kasus video syurnya bersama Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.
Dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus berjalan.
Baca Juga: Saham Naik, Penghasilan SM Entertaiment di Setengah Tahun 2021 Capai Ratusan Triliunan Rupiah
Atas perbuatan nya itu pengadilan menetapkan hukuman terdakwa untuk membayar denda 50 Juta dan Kurungan penjara selama 9 bulan.
“Bahwa majelis hakim memvonis klien kami bersalah karena melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang ITE.
Sudah diputus hari ini 9 bulan penjara,” beber Kuasa Hukum terdakwa, Roberto Sihotang, Selasa 13 Juli 2021.
Roberto juga menjelaskan bahwa pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut adalah mantan istri dari gading marten, Gisella Anastasia.