Dapat Keringanan Hukuman, Terdakwa Penyebar Video Syur Gisel Adalah Tulang Punggung Keluarga

- 9 Juni 2021, 12:12 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel mengaku sedih melihat terdakwa penyebar video syur 19 detik miliknya dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu.
Gisella Anastasia alias Gisel mengaku sedih melihat terdakwa penyebar video syur 19 detik miliknya dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MEDIA PAKUAN - Terdakwa penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yokinobu atau Nobu diduga mendapat keringanan hukuman.

Diketahui dua terdakwa yang bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi tersebut mendapat keringanan karena merupakan tulang punggung dalam keluarganya.

Berdasarkan tuntutan JPU, mereka hanya akan dipidana 1 tahun dengan denda sebesar Rp50 Juta subside 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Waspada! Musim Pelakor, Lakukan 5 Cara Ampuh Ini Untuk Mengantisipasinya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," dilihat dari SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Baca Juga: Gengsi dengan Teknologi China, AS buat RUU Besar-Besaran

Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021 kemarin berdasarkan SIPP PN Jaksel, dan pembacaan pembelaan dari kedua terdakwa telah dilakukan pada Selasa, 8 Juni 2021. ***

Editor: Siti Andini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x