Video Syur Gisel Ungkap Dipersidangan, Roberto: Sengaja dan Setuju Melakukan Hubungan Intim Tidak Sekali

- 14 Juli 2021, 11:23 WIB
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik.
Nobu dan Gisel yang menjadi pelaku kasus video syur 19 detik. /Kolase Instagram.com/@michael.yokinobu/@gisel_la

MEDIA PAKUAN - Sidang kasus penyebar video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes alias Nob dengan terdakwa Muhammad Nurfajar (MN) dan Priyo Pambudi (PP) terus bergulir.

Roberto Sihotang, Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan bahwa Gisella Anastasia merupakan pihak pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

Hal ini sesuai dengan fakta dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Naik Daun Cimoy Montok Usai Dibilang Mirip Lesti Kejora, Rio Ramadhan Tempel Cimoy Singkir Kekey

“Terbukti memang di persidangan, pertama kali yang mengupload video itu Gisel. Lalu, Gisel juga yang pertama kali mengirimkan video itu ke Nobu,” ungkap Roberto.

Dalam persidangan juga diketahui, Gisel dan Nobu sebelumnya telah beberapa kali merekam aktivitas seks keduanya.

Pernyataan itu yang akhirnya menguatkan status Gisel selaku pihak pertama penyebar video syur.

Baca Juga: Melly Goeslaw Bagikan Kontak Dokter Gratis Untuk Konsultasi Pasien Covid-19 yang Isoman, Berikut Daftarny

Keduanya mengaku berniat mengabadikan momen tersebut.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x