MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini Senin 28 November 2022 bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini akan mulai beroperasi pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Namun layanan SIM Keliling polres Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Jakarta Pada Hari ini 28 November 2022, BMKG: Cerah Berawan
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah Jakarta hari ini 28 November 2022
Apabila masa berlaku SIM habis maka harus melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Bagi masyarakat Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM berikut ini lokasinya.
1. BTC Fashion Mall
2. The King Shopping Centre
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3.bukti cek kesehatan
4. Tes Psikologi SIM
Sedangkan untuk biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.
Nah bagi masyarakat khususnya wilayah Kota Bandung bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.
Namun sebagai informasi tambahan, pengemudi wajib membawa SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***