MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di Radio Dahlia dan The King Shopping Centre mulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Namun layanan SIM Keliling polres Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Baca Juga: Berikut Prakiraan Cuaca untuk Jakarta 19 November 2022 dari Pagi Sampai Malam Hari
Apabila masa berlaku SIM habis maka harus melakukan penerbitan seperti SIM baru
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli