MEDIA PAKUAN - Bagi anda warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini bisa mendatangi Satpas atau pelayanan SIM Keliling.
Namun layanan SIM Keliling polres Bandung hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C saja yang masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis maka harus melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca Jakarta hari ini 22 November 2022 dari Pagi Hingga Malam Hari
Baca Juga: Berikut Jadwal Sholat untuk Wilayah DKI Jakarta hari ini 22 November 2022
Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di Jalan Teuku Umar Barat (Craf Marlboro) mulai pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WITA.
Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli