Tahukah Anda UU Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia? Perlindungan dan Implementasi: Wajib Simak Yu!

- 18 Mei 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI) /


Hak yang Dilindungi:

Hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam perdagangan.
Melindungi nama produk yang terkait dengan asal geografisnya.
Durasi Perlindungan:

Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.

4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Lingkup Perlindungan:

Meliputi perlindungan terhadap desain industri, yaitu aspek estetika atau penampilan dari suatu produk.
Desain yang dapat didaftarkan harus baru dan memiliki nilai estetika.

- Hak yang Dilindungi:

Hak eksklusif untuk menggunakan desain dalam produksi dan perdagangan.

- Durasi Perlindungan:

Desain industri dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Lingkup Perlindungan:

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah