Hak yang Dilindungi:
Hak eksklusif untuk menggunakan merek dalam perdagangan.
Melindungi nama produk yang terkait dengan asal geografisnya.
Durasi Perlindungan:
Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Lingkup Perlindungan:
Meliputi perlindungan terhadap desain industri, yaitu aspek estetika atau penampilan dari suatu produk.
Desain yang dapat didaftarkan harus baru dan memiliki nilai estetika.
- Hak yang Dilindungi:
Hak eksklusif untuk menggunakan desain dalam produksi dan perdagangan.
- Durasi Perlindungan:
Desain industri dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
5. Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Lingkup Perlindungan: