Jokowi Minta Kuliner Khas Daerah Perlu Miliki HAKI agar Tak Diklaim Negara Lain

- 13 Juli 2022, 15:30 WIB
Jokowi Minta Kuliner Khas Daerah Perlu Miliki HAKI agar Tak Diklaim Negara Lain
Jokowi Minta Kuliner Khas Daerah Perlu Miliki HAKI agar Tak Diklaim Negara Lain / Instagram @jokowi/
 
MEDIA PAKUAN - Pemahaman akan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) harus mulai diterapkan pada kuliner khas daerah di Indonesia.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan hal tersebut perlu dilakukan agar makanan tradisional khas daerah di Indonesia tidak dicomot negara lain.
 
Jokowi meminta baik masyarakat maupun pemerintah harus mematenkan kudapan asli Indonesia dengan HAKI dari Kemenkumham.
 
 
"Jangan sampai camilan-camilan khas daerah kita masing-masing itu hilang atau dicomot oleh negara lain. Segera itu dipatenkan," kata Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha Pelaku UMK Perseorangan Tahun 2022, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.
 
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengapresiasi salah satu penjual yang telah mematenkan produknya pada HAKI.
 
Jokowi meminta hal tersebut perlu dilakukan juga oleh pelaku UMKM lainnya. Jokowi juga menyebutkan masih ada anggaran sebesar Rp185 triliun dari KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang belum tersalurkan sepanjang 2022.
 
 
"Sekali lagi UMKM kita harus memanfaatkan KUR, masih Rp185 triliun. Silakan ke BRI dan bank-bank lain yang menyalurkan KUR, bunganya hanya tiga persen, mumpung masih tiga persen karena itu dari dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," ungkapnya.
 
Jokowi mengatakan baru sebesar 49 persen yang terealisasi dari total dana KUR 2022 sebesar Rp373 triliun, artinya tersisa Rp185 triliun lagi yang bisa dimanfaatkan pelaku oleh UMKM.
 
 
Selain itu bunga kredit tahunan juga masih rendah yakni sebesar tiga persen karena mendapat subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu Jokowi meminta pelaku UMKM untuk 
 
Presiden Jokowi menyebut total anggaran KUR pada 2022 adalah sebesar Rp373 triliun, baru terealisasi 49 persen, artinya masih ada anggaran Rp185 triliun yang dapat digunakan pelaku UMKM.
 
Sedangkan rendahnya bunga kredit sebesar tiga persen per tahun karena masih disubsidi pemerintah. Oleh sebab itu, Jokowi meminta pengusaha UMKM untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x