Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Takjub dengan Ketulusan Cecep Inisiatif Bersihkan Masjid di Berbagai Tempat
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
-Lingkup Perlindungan:
Mengatur perlindungan terhadap penemuan baru yang memiliki nilai industri.
Mencakup produk, proses, dan metode baru.
-Hak yang Dilindungi:
Hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor penemuan.
Penemu atau pemegang paten dapat melisensikan paten kepada pihak ketiga.
Durasi Perlindungan:
Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
Paten sederhana (petty patent) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.
3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
-Lingkup Perlindungan:
Mengatur perlindungan merek dagang dan indikasi geografis.
Merek meliputi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Indikasi geografis melindungi produk yang berasal dari wilayah tertentu dengan karakteristik atau reputasi khas.