Tahukah Anda UU Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia? Perlindungan dan Implementasi: Wajib Simak Yu!

- 18 Mei 2024, 15:15 WIB
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Ilustrasi Poto Hak Kekayaan Intelektual (HKI) /

Baca Juga: Pj Wali Kota Sukabumi Takjub dengan Ketulusan Cecep Inisiatif Bersihkan Masjid di Berbagai Tempat

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten
-Lingkup Perlindungan:

Mengatur perlindungan terhadap penemuan baru yang memiliki nilai industri.

Mencakup produk, proses, dan metode baru.
-Hak yang Dilindungi:

Hak eksklusif untuk membuat, menggunakan, menjual, atau mengimpor penemuan.
Penemu atau pemegang paten dapat melisensikan paten kepada pihak ketiga.
Durasi Perlindungan:

Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
Paten sederhana (petty patent) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun.

3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

-Lingkup Perlindungan:

Mengatur perlindungan merek dagang dan indikasi geografis.
Merek meliputi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Indikasi geografis melindungi produk yang berasal dari wilayah tertentu dengan karakteristik atau reputasi khas.

Baca Juga: Bahaya Bau Mulut: Ganggu Kesehatan Jantung, Karier hingga Romantis Keluarga Anda: Benarkah? Simak Yuk

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah