Bolehkah Membayar Zakat dengan Buah dan Sayuran? Apa Hukumnya?

- 8 April 2024, 11:15 WIB
ILUSTRASI sayuran dan buah-buahan.*
ILUSTRASI sayuran dan buah-buahan.* //pexels

“Semua ini merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah”.

Baca Juga: Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah, Ini Cara Gunakan Aplikasi Livin'by Mandiri, BAZNAS RI: Rp45 Ribu-Rp55 Ribu

Adapun penduduk negara atau kota yang makanan pokoknya bukan hal tersebut, maka mereka mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, seperti orang yang makanan pokoknya jagung, beras, tin atau yang lainnya dari biji-bijian.

Jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian, seperti; susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah mereka dari makanan pokok mereka berupa apa saja, inilah pendapat jumhur ulama, inilah yang benar yang tidak dikatakan dengan pendapat selainnya, karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan menghibur mereka dengan jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.

Dan atas dasar inilah maka dibolehkan membayar dengan tepung meskipun tidak ada haditsnya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al mumti’ (6/182):

“Akan tetapi jika makanan masyarakat bukan biji-bijian dan buah dan bukan daging juga misalnya, seperti mereka yang tinggal di kutub utara maka makanan pokok dan makanan mereka para umumnya adalah daging, maka pendapat yang benar adalah dibolehkan untuk menyalurkan dengan daging”.
Wallahu A’lam. ***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah