“Semua ini merupakan makanan pokok mayoritas penduduk Madinah”.
Adapun penduduk negara atau kota yang makanan pokoknya bukan hal tersebut, maka mereka mengeluarkan satu sha’ dari makanan pokok mereka, seperti orang yang makanan pokoknya jagung, beras, tin atau yang lainnya dari biji-bijian.
Jika makanan pokok mereka bukan dari biji-bijian, seperti; susu, daging dan ikan, maka mereka mengeluarkan zakat fitrah mereka dari makanan pokok mereka berupa apa saja, inilah pendapat jumhur ulama, inilah yang benar yang tidak dikatakan dengan pendapat selainnya, karena tujuannya adalah menutup kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan menghibur mereka dengan jenis makanan yang dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Dan atas dasar inilah maka dibolehkan membayar dengan tepung meskipun tidak ada haditsnya.
Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata di dalam As Syarhu Al mumti’ (6/182):
“Akan tetapi jika makanan masyarakat bukan biji-bijian dan buah dan bukan daging juga misalnya, seperti mereka yang tinggal di kutub utara maka makanan pokok dan makanan mereka para umumnya adalah daging, maka pendapat yang benar adalah dibolehkan untuk menyalurkan dengan daging”.
Wallahu A’lam. ***