Bolehkah Membayar Zakat dengan Buah dan Sayuran? Apa Hukumnya?

- 8 April 2024, 11:15 WIB
ILUSTRASI sayuran dan buah-buahan.*
ILUSTRASI sayuran dan buah-buahan.* //pexels

MEDIA PAKUAN - APAKAH boleh membayar zakat fitrah dengan sayuran?

Zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan dari biji-bijian yang dikonsumsi oleh manusia,

Sebagian ulama mewajibkan zakat atas semua jenis buah-buahan walaupun bukan dari jenis makananan pokok.

Pendapat ini merujuk kepada Qs. al-Baqarah ayat 267 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya kecuali dengan memicingkan mata(enggan)terhadapnya.

Baca Juga: Sah! Baznas Kabupaten Sukabumi Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Sebesar Rp45 Ribu: Disesuai Harga Beras!

Dan ketahuilah bahwasanya Allah maha kaya, maha terpuji.” Berdasarkan ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa semua yang dihasilkan dari bumi tetap harus dikeluarkan zakatnya.

Al Quut adalah apa yang menjadi sandaran kebanyakan orang pada makanan mereka, termasuk yang disimpan seperti biji dan buah yang dikeringkan.

Telah disebutkan di dalam Al Mathla’ (175):

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x