Berikut Larangan Untuk Wanita Yang Sedang Haid, Terkadang Kelupaan!

- 9 Februari 2024, 12:31 WIB
Ilustrasi - Berikut Larangan Untuk Wanita Yang Sedang Haid, Terkadang Kelupaan!
Ilustrasi - Berikut Larangan Untuk Wanita Yang Sedang Haid, Terkadang Kelupaan! /Freepik/Rawpixel/

MEDIA PAKUAN - Saat wanita muslim datang bulan, maka ada sejumlah ketentuan terkait ibadah yang dilakukan sehari-hari. Sebagai contoh, mereka tidak diperbolehkan untuk salat dan puasa.

Selain itu, ada juga perkara-perkara lainnya yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid. Haid merupakan peristiwa biologis yang Allah SWT berikan sebagai penanda bahwa organ reproduksi wanita sehat dan berfungsi, seperti dijelaskan oleh Sayyid Abdurrahman bin Abdul Qadir Assegaf melalui Kitab Haid, Nifas, dan Istihadhah.

Terkait pelarangan salat dan puasa bagi wanita haid tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran," Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.

Baca Juga: Akankah Ayu Ting-Ting Jawab Terkait Segera Dinikahi Seorang TNI?

Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,"

Selain salat dan puasa, berikut sejumlah perkara yang diharamkan bagi wanita muslim ketika haid yang dinukil dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x