Penerapan hukum mandi wajib menurut Mazhab Sayfi'i, Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali adalah sama untuk alat kelamin manusia maupun alat kelamin hewan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa kewajiban mandi wajib gugur ketika menyetubuhi binatang kecuali air mani keluar.
Tidak hanya itu mandi wajib juga termasuk syarat syahnya shalat, sebab ketika dalam keadaan kotor harus segera disucikan, mengapa mandi wajib disebut syarat syahnya shalat? Karena berksitan dengan kebersihan.
Mandi wajib sangat penting, karena jika tidak dilakukan maka dapat menghalangi seseorang untuk melakukan ibadah-ibadah lain baik yang fardhu maupun sunnah. Seseorang yang dalam keadaan junub dilarang melaksanakan shalat, duduk di masjid, mengelilingi Ka'bah (thawaf), membaca Alquran, dan menyentuh mushaf.
Baca Juga: Inilah Berbagai Mitos dan Fakta Tentang Haid, Benarkah Dilarang Keramas? Simak Penjelasannya
Berikut adalah cara mandi wajib sesuai dengan sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Bapak Prof.K.H. Fajar Laksana mengenai niat Mandi Wajib
Dalam mandi wajib, tentu ada pembeda dengan mandi biasa pada umumnya. Yang membedakan adalah niatnya. Dalam hadits Umar bin Al Khattab, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya." (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Berikut adalah bacaan niat mandi wajib:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى