MEDIA PAKUAN - Saat ini kita telah memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, hari yang memiliki banyak keutamaan yang mana pada hari ini seluruh umat muslim berlomba-lomba dalam meningkatkan ibadah, salah satunya itikaf.
Kemudian muncul pertanyaan, apakah Itikaf hanya boleh dilakukan dimesjid? Atau boleh juga dilakukan ditempat lain? Berikut penjelasannya.
Seluruh ulama sepakat bahwa tempat itikaf adalah di masjid. Sehingga tidak boleh beritikaf di mushala di dalam rumahnya sendiri, kecuali wanita menurut mazhab Hanafi.
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Itikaf Hanya Sebentar Apakah Boleh? Berikut Penjelasannya
Yang menjadi perbedaan pendapat adalah, masjid mana yang boleh menjadi tempat itikaf.
Menurut mazhab Hanafi dan Hambali, tempat i’tikaf adalah masjid jamaah. Yaitu masjid yang di dalamnya didirikan shalat berjamaah.
Menurut mazhab Maliki, tempat i’tikaf adalah semua masjid. Tidak boleh beri’tikaf di masjid rumah yang tertutup untuk orang umum.
Demikian pula menurut mazhab Syafi’i, tempat itikaf adalah seluruh masjid. Dan lebih utama masjid jami’, yaitu masjid yang dipakai untuk Sholat Jumat.