Baca Juga: Jangan Lupa! 6 Ibadah Dianjurkan Dilakukan Ramadhan: Sultannya dan Bulan Umat Nabi Muhammad SAW
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin."
(QS. Al-Baqarah : 184) .
Dalam menafsirkan ayat ini, sahabat nabi ahli tafsir berkata dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ikrimah:
Bahwa Ibnu Abbas berkata mengenai firman Allah :
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya jika mereka tidak berpuasa membayar fidyah, yaitu: memberi makan seorang miskin” merupakan keringanan bagi orang tua yang telah lanjut usia, baik laki-laki maupun wanita yang telah payah untuk berpuasa, agar mereka berbuka, dan memberi makan untuk setiap hari itu seo rang fakir miskin.
Begitu pun wanita hamil dan menyusui anak, jika mereka khawatir akan keselamatan anak-anak mereka, mereka boleh berbuka dan memberi makan."
(HR. Abu Dawud).