Dia Maha Mengetahui bahwa kondisi dan kekuatan manusia tidak sama.
Karenanya, tidak semua manusia dikenakan beban dan tanggungjawab yang sama.
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al-Baqarah : 286)
Demikian pula yang berlaku pada puasa.
Meskipun hukum asalnya wajib, tetapi ada orang -orang tertentu yang boleh tidak berpuasa.
Allah Subhanahu wa Ta’ala Mahatahu kondisi mereka sehingga tidak mewajibkan mereka untuk tetap berpuasa, melainkan diberi keringanan untuk berbuka.
Bahkan ada juga yang wajib berbuka, tidak boleh meneruskan puasanya.
Tentu dengan konsekuensi yang sudah ditetapkan oleh syariat, bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan itu.