Wajib Tahu! Berikut Hukum Menyelipkan Uang atau Barang Dalam Mushaf Al-Qur'an

- 2 Februari 2023, 15:08 WIB
Hukum menyelipkan uang dalam mushaf Al-Qur'an
Hukum menyelipkan uang dalam mushaf Al-Qur'an /Pexels/Ahsanjaya"

Baca Juga: Bagaimana Hukum Orang Islam yang Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi? Berikut Penjelasannya

"Haram hukumnya meletakkan uang atau yang sejenisnya ke dalam suatu hal yang terdapat tulisan mushaf baik, secara keseluruhan atau hanya sebagian saja atau diletakkan ke dalam suatu hal yang terdapat ilmu syar'i semisal, ilmu tafsir, ilmu hadits dan ilmu-ilmu alat yang bisa membantu digunakan untuk memahami syari'at sama haramnya ketika meletakkannya di antara lembaran kertas dari dua hal-hal tadi."

Redaksi Kitab Nihayah menjelaskan bahwa tidak boleh meletakkan emas dalam kertasnya dari beberapa kitab yang di situ terdapat tulisan:

بسم الله الرحمن الرحيم

Imam Ali Syibra menambahi, tidak hanya selain itu namun asma-asma yang diagungkan juga terlaku hukum yang sama, termasuk dari asma yang diagungkan adalah asma Allah dan Rasul-Nya.

Maka dari itu haram hukumya meletakkan uang dan sejenisnya di dalamnya.

Baca Juga: Waspada, Berikut Ini Hukum Mencukur, Mencabut, dan Menyulam Bulu Alis Sesuai Hadist Rasulullah SAW

Ditambahkan penjelasan di dalam Kitab Qamith Thughyan:

 وإن لا يترك الصحيفة منثورة إذا وضعها وإن لا يضع فوقه شيئا من الكتب حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب وإن يضعه فى حجره ذا قراه أو على شئ بين يديه ولا يضعه بالارض.

(قامع الطغيان على منظومة شعب الايمان)

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah