Waspada, Berikut Ini Hukum Mencukur, Mencabut, dan Menyulam Bulu Alis Sesuai Hadist Rasulullah SAW

- 28 Desember 2022, 20:00 WIB
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW
ilustrasi hukum mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis sesuai hadist Rasulullah SAW //* Mantra Pandeglang/Pixabay / 3534679

MEDIA PAKUAN - Mencukur bulu alis merupakan salah satu trend pada zaman sekarang ini, dan mengganti bulu alis yang asli dengan cara disulam.

Lalu bagaimana hukumnya mencukur, mencabut dan menyulam bulu alis? Berikut ini penjelasan sesuai hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم،
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:

Baca Juga: Amalan Agar Rezeki Melimpah dan Usaha Lancar, Baca Syair Ini 25 Kali, Yuk Amalkan

“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1. Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).

2. An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x