Bagaimana Hukum Orang Islam yang Ikut Merayakan Tahun Baru Masehi? Berikut Penjelasannya

- 1 Januari 2023, 13:43 WIB
hukum orang Islam yang ikut merayakan tahun baru masehi
hukum orang Islam yang ikut merayakan tahun baru masehi /Tangkapan layar Youtube DownTown/

MEDIA PAKUAN - Merayakan tahun baru Masehi bagi Umat Islam di larang karna termasuk salah satu Tasyabuh (menyerupai) dengan orang kaafir atau orang Faasiq bahkan bisa mencapai tingkatan yang di haramkan.

Hal ini berdasarkan akan Sabda Nabi Muhammad SAW :

من تشبه قوم فهو منهم

"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari golongan mereka".

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut Kumpulan Doa-Doa Di Musim Hujan yang Wajib Kita Amalkan

Di dalam kitab Fathul Barry Syarah kitab Shohih Bukhori salah satu karya Al Imam Ibnu Hajar di katakan :

Tasyabuh ini di bedakan atas beberapa jenis tergantung dari niat atau tujuan nya :

1. Apabila Tasyabuh nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kebetulan sama dengan mereka maka hukum nya Makruh tidak sampai di hukumi haram.

2. Apabila penyerupaan (tasyabuh nya) dengan tujuan hanya meniru tanpa di sertai tujuan untuk menyemarakkan perayaan orang orang kafir hukum nya tidak kafir namun berdosa.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x