"Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,"
(QS. An-Nur 24: Ayat 8)
وَا لْخَـامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيْهَاۤ اِنْ كَا نَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ (٩)
"dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suaminya) itu termasuk orang yang berkata benar."
(QS. An-Nur 24: Ayat 9)
وَلَوْلَا فَضْلُ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهٗ وَاَ نَّ اللّٰهَ تَوَّا بٌ حَكِيْمٌ (١٠)
"Dan sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu (niscaya kamu akan menemui kesulitan). Dan sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat, Maha Bijaksana."
(QS. An-Nur 24: Ayat 10
Tafsir dan tadabbur:
Ayat 001-010 dari surah An-Nur ini menjelaskan :
1. Hukum terkait tindak kejahatan zina dan pernikahan.
Wanita dan lelaki yang belum menikah berzina, hukumannya 100 kali cambuk. Penerapan hukum Allah ini tidak boleh diabaikan atau dieliminir dalam kehidupan. Pelaksanaannya harus disaksikan segolongan kaum mukmin.
2. Lelaki mukmin tidak boleh menikahi wanita penzina dan begitu juga sebaliknya.