3. Orang yang menuduh wanita atau lelaki yang baik berzina dan tidak bisa mendatangkan saksi 4 orang, maka hukumannya 80 kali cambuk dan tidak boleh dijadikan saksi selamanya kecuali ia bertobat dan memperbaiki dirinya.
4. Suami yang menuduh istrinya berzina, namun tidak ada saksi, maka sebagai ganti 4 saksi adalah bersumpah atas nama Allah 4 kali untuk membuktikan tuduhannya benar. Sumpah yang kelima sebagi bukti ia siap dilaknat Allah jika ia berbohong. Kalau istri bersumpah 4 kali sebagai bukti suaminya yang berbohong dan sumpah yang kelima istri siap dilaknat Allah jika suaminya benar, maka istri tersebut dibebaskan dari hukuman.
Itulah sistem Allah yang penuh kasih sayang.
Dia Maha Penerima Tobat dan Maha Bijaksana.
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***