يندب صوم شهر رجب وشعبان باتفاق ثلاثة من الأئمة وخالف الحنابلة، الحنابلة قالوا: إفراد رجب بالصوم مكروه إلا إذا أفطر في أثنائه فلا يكره
“Disunnahkan berpuasa pada bulan Rajab dan Sya'ban berdasarkan kesepakatan tiga imam madzhab (yatu Hanafi, Maliki dan Syafi'i), tapi berbeda dengan madzhab Hambali. Kata madzhab Hambali: Mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa hukumnya makruh, kecuali tidak melakukan puasa pada bulan itu secara penuh selama satu bulan, maka tidak makruh”
{Fiqih Madzahib Arba'ah:1/895}
Dari keterangan diatas dapat kita ketahui bahwa tiga madzhab sepakat atas kesunnahan berpuasa pada bulan Rajab. Dan yang paling penting, para ulama menilai kesunnahan tersebut sangat bijaksana yaitu berdasarkan kepada hadits-hadits yang shohih meskipun haditsnya bersifat umum.
Wallahu'alam, semoga bermanfaat.***