Bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan ulama' ashab syafiiyah. bahwasanya tidak disunnahkan berwudhu bagi wanita haid dan wanita nifas. Karena berwudhu tidak berpengaruh pada hadats mereka berdua. Jika wanita haid sudah berhenti darah haidnya, maka dia seperti orang junub.
Baca Juga: Hukum Membandingkan Istri Sendiri Dengan Wanita Lain, Suami Harus Tahu!
Diantara perkara yang haram atas wanita haid adalah bersuci dari hadats dengan tujuan beribadah serta mengertinya dia akan keharamannya, hal itu karena dia tala'ub (mempermainkan ibadah).
Adapun mandi untuk kebersihan (bukan niat menggilangkan hadast) seperti mandi untuk Ihram, wuquf dan melempar jumrah maka hukumnya sunnah untuk wanita haid tanpa ada khilaf."
Referensi:
وَيُنْدَبُ لِلْجُنُبِ رَجُلًا كَانَ أَوْ امْرَأَةً وَلِلْحَائِضِ بَعْدَ انْقِطَاعِ حَيْضِهَا الْوُضُوْءُ لِنَوْمٍ أَوْ أَكْلٍ أَوْ شَرْبٍ أَوْ جِمَاعٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ تَقْلِيْلًا لِلْحَدَثِ
Syarah Muslim:
وَأَمَّا أَصْحَابنَا فَإِنَّهُمْ مُتَّفِقُوْنَ عَلَى أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ الْوُضُوءُ لِلْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ ؛ لِأَنَّ الْوُضُوْء لَا يُؤَثِّرُ فِي حَدَثِهِمَا ، فَإِنْ كَانَتْ الْحَائِضُ قَدْ اِنْقَطَعَتْ حَيْضَتُهَا صَارَتْ كَالْجُنُبِ . وَاللهُ أَعْلَمُ
Syarh an-Nawawi ala al-Muslim, 3/218
Baca Juga: Stray Kids Terus Diserang, JYP Entertainment Ancam Tindakan Hukum Atas Pelanggaran Privasi