Berikut Ini Hukum Mendengarkan Pembicaraan Orang Lain atau Nguping yang Harus Kamu Ketahui

- 21 November 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi hukum mendengarkan pembicaraan orang lain atau nguping
Ilustrasi hukum mendengarkan pembicaraan orang lain atau nguping /Unsplash/Kristina Flour

MEDIA PAKUAN - Apakah diantara kalian ada yang sering mendengarkan pembicaraan orang lain atau yang biasa disebut menguping?

Tentu saja hal ini bukanlah hal yang baik untuk dilakukan, nguping atau mendengarkan pembicaraan orang lain sedangkan orang lain itu tidak ridha jika pembicaraannya didengar orang lain maka hukumnya dilarang.

Bulughul mahram:

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ تَسَمَّعَ حَدِيثَ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنَيْهِ اَلْآنُكُ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ ) يَعْنِي: اَلرَّصَاصَ. أَخْرَجَهُ اَلْبُخَارِيُّ

Baca Juga: Hukum Membandingkan Istri Sendiri Dengan Wanita Lain, Suami Harus Tahu!

Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum padahal mereka tidak suka hal itu didengar maka pada hari kiamat kedua telinganya akan dituangi anuk.

Anuk merupakan timah panas, ada juga yang mengartikan tembaga panas. Ketika ada orang-orang yang saling membicarakan sesuatu maka kita dilarang ikut mendengarkan apabila mereka tidak senang jika kita ikut mendengarkan pembicaraan mereka alias nguping.

Untuk itu bila kita melihat sebuah perkumpulan orang yang tengah membicarakan sesuatu, jangan sesekali menguping.

Baca Juga: Berikut Ini Hukum Membongkar Kuburan Orang Kafir Untuk Diambil Hartanya

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x