Bagaimana Hukumnya Ketika Wanita Haid atau Nifas Berwudhu Sah atau Tidak? Berikut Penjelasannya

- 4 Desember 2022, 11:03 WIB
Ilustrasi berwudhu. Bagaimana hukumnya wanita haid atau nifas berwudhu?
Ilustrasi berwudhu. Bagaimana hukumnya wanita haid atau nifas berwudhu? /Pexels/Victoria Santos/

ُMEDIA PAKUAN - Bagi orang yang junub sah wudhunya bahkan di anjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu misal saat hendak tidur, makan dan lainnya. Sebab wudhu bagi orang yang junub dapat berpengaruh terhadap hadastnya. (Dapat meringankan hadastnya)

Sedangkan bagi wanita haid dan nifas (yang darahnya masih mengalir atau belum tuntas) tidak sah wudhunya bahkan di haramkan bagi wanita haid dan nifas untuk bersuci dengan niat ibadah, sebab dia telah bermain-main dalam masalah ibadah.

Karena wanita haid dan nifas hadast nya bersifat tetap sehingga tidak bisa hilang dengan berwudhu atau bersuci selama darah haid dan nifasnya masih keluar.

Wanita haid dan nifas yang darahnya masih keluar hanya di bolehkan mandi dengan tujuan bersih-bersih diri. (bukan niat bersuci)

Baca Juga: Berikut Ini Hukum Mendengarkan Pembicaraan Orang Lain atau Nguping yang Harus Kamu Ketahui

Apabila darah nya sudah tuntas (berhenti) maka di samakan dengan orang yang junub, boleh berwudhu dan sah wudhu nya bahkan di anjurkan (disunnahkan) berwudhu terlebih dahulu sebelum makan dan minum.

Karena dengan berhentinya darah haid dan nifash apabila berwudhu niat menghilangkan hadast dapat mempengaruhi terhadap hadastnya. (Dapat meringankan hadast nya)

Keterangan di atas sebagaimana di tegaskan oleh: 

Imam Nawawi dalam syarah Muslim: 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x