Hati-hati Bagi Anda Berkurban! Bolehkah Menjual Kulit Binatang Kurban? Berikut Hukumnya Sesuai Hadist

- 9 Juli 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi kulit hewan kurban, bolehkah dijual?
Ilustrasi kulit hewan kurban, bolehkah dijual? /Pixabay/Susbany

Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits nabi ;

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Dari Abu Hurairah ra beliau berkata, Rasulullah saw bersabda "Barang siapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya”. (H. R.  Hakim no. 3464).

Wallahu'alam.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah